Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp 34,3 miliar terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pusat maupun Daerah, TNI dan Polri pada tahun 2022.
Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran untuk THR ditempatkan dalam APBN tahun ini yang akan disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bendahara Umum Negara.
Untuk anggaran THR yang disalurkan K/L memiliki alokasi sebesar Rp 10,3 miliar yang diperuntukkan bagi ASN pusat, TNI dan Polri. Untuk THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 miliar yaitu untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambah dari APBD 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan THR untuk pensiunan akan dilaksanakan melalui anggaran yang dialokasikan ke Kas Negara sebesar Rp9 miliar.
Secara spesifik, penerima THR tahun ini meliputi 1,8 juta pegawai pemerintah pusat, 3,7 juta pegawai pemerintah daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
Menurut Sri Mulyani, THR dibentuk sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan pensiunan dalam menghadapi pandemi melalui pengabdian kepada masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.