Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Jokowi” Widodo, terdapat pasal yang menyebutkan adanya lembaga setingkat menteri yang bertanggung jawab atas persiapan, pembangunan bangsa dan relokasi serta.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, lembaga ini disebut sebagai Penguasa Ibukota Nusantara. Struktur kewenangan IKN harus sesuai dengan struktur di kementerian.
Jokowi sendiri melantik Kepala Badan dan Kepala Badan IKN resmi yakni Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe pada 10 Maret 2022.
1. Kepala Bendahara
Pasal 21 Perpres ini menyatakan bahwa Kepala Otoritas IKN nantinya memiliki kuasa pengelolaan keuangan di IKN dan akan menjadi pengguna anggaran dan pengeluaran IKN.
Kewenangan IKN adalah mengelola pendanaan terkait kegiatan persiapan, pengembangan, dan transfer IKN.
Selain itu, disebutkan pula bahwa pengelolaan hibah IKN telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan hibah dan pengelolaan keuangan dalam rangka persiapan pemindahan ibu kota.
2. Nusantara adalah kota hutan
Jokowi pernah mengatakan bahwa membangun Ibukota Nusantara (IKN) di Kaltim tidak akan merusak hutan. Karena konsep IKN adalah kota hutan.
Ya, konsep ibu kota nusantara adalah kota hutan. Artinya hutan ini akan dibiarkan hijau,” kata Jokowi dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden bertajuk Kata-kata Presiden Jokowi tentang Ibu Kota Nusantara, Selasa (15/3/2022).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan IKN Nusantara berada di kawasan hutan tanaman industri. Menurutnya, pohon di tempat ini bisa ditebang setiap tujuh tahun sekali.
3. Pendanaan IKN diatur dalam UU No. 3 Tahun 2022
Sebagai kepala badan, Bambang memastikan keterlibatan masyarakat dalam pendanaan pengembangan IKN diatur dalam Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur bahwa dana pengembangan IKN disalurkan oleh pemerintah melalui APBN, APBD atau Kerjasama Badan Usaha Pemerintah ( KPBU) dan juga oleh pemerintah kota sendiri.
Sebagai contoh, kami telah dihubungi oleh diaspora global, 8 juta orang Indonesia tinggal di luar negeri. Mereka bertanya: Pak, kami ingin ada rumah diaspora di IKN, tidak bisakah itu memungkinkan?’ Bambang mencontohkan pengakuan ANTARA.
Hal-hal seperti itu, kata dia, merupakan inisiatif masyarakat yang baik.
“Dan mereka juga akan mencari cara sendiri untuk membangunnya. Kami mendukung dari segi desain dan prinsip untuk menjaga keselarasan desain kota,” Puri Bambang.