Thu. Dec 7th, 2023

Pemerintah Republik Indonesia telah mewajibkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat pegawai negeri sipil. Salah satu syaratnya adalah mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja aturan BPJS sebagai syarat pengurusan SIM card?

Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) #1 Tahun 2022 untuk mengefektifkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah disahkan pada 6 Januari 2022. Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana mekanisme BPJS yang menjadi syarat pengurusan SIM, simak penjelasannya di bawah ini.

Selain sebagai prasyarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), kepesertaan BPJS Kesehatan juga berfungsi sebagai pendaftaran untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, Verifikasi NK) dan jual beli properti.

Meski peraturan tersebut telah disahkan, kebijakan pengelolaan SIM dengan persyaratan BPJS ketenagakerjaan belum diterapkan. Pasalnya, penyelenggaraan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik masih harus menetapkan regulasi.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, menambah poin bagi persyaratan BPJS kesehatan. Sambil menunggu regulasi selesai, Efficacy bisa langsung mengurus pendaftaran online peserta BPJS Kesehatan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online untuk memudahkan calon peserta BPJS Kesehatan untuk hadir. Masyarakat & tidak lagi harus datang ke kantor BPJS kesehatan dan hanya perlu mengakses melalui aplikasi mobile JKN yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

Calon peserta harus menyiapkan beberapa prasyarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yaitu alamat email, nomor handphone, nomor induk kependudukan (NIK) (dan kartu keluarga). Kemudian ikuti prosedur yang telah digariskan untuk pendaftaran BPJS Kesehatan secara online.

Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih Daftar”
Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
Anda akan membaca semua persyaratan pada saat pendaftaran dan ketika Anda telah memilih “Saya setuju”.

Masukkan data diri yang diperlukan yaitu NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan akan muncul secara otomatis
Masukkan informasi pribadi Anda dan pilih Berikutnya”
Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan
Masukkan alamat email aktif dan kode verifikasi akan dikirim langsung ke alamat email Anda
Copy kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
Peserta diberikan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, kantor pos, toko serba ada dan ATM

Keterbukaan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditunda pada tanggal 10 setiap bulannya. Besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp35.000.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *