Wed. Sep 20th, 2023

Istri Putra Siregar, Septia Siregar, kini telah memberikan alasan menggugat MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya. Dia melakukan ini sebagai bentuk pembelaan diri.

Mengapa manajemen atau PT menggugat Surabaya karena kami dilaporkan berkali-kali (oleh MS Glow) dan bahkan Putra bolak-balik di markas polisi selama 6 bulan, ”kata Septia Siregar, dikutip dari video pengintaiannya di Instagram. Minggu (17/7/2022).

Menurutnya, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 belum menerima merek PS Store Glow yang mirip dengan merek MS Glow.

Padahal, merek dagang MS Glow terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual sebagai merek minuman bubuk dan bukan produk kecantikan.

Jadi ternyata merek kosmetik MS Glow yang mereka buat, setelah kami cek mereknya, terdaftar untuk kelas 32, yaitu merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik, harusnya kelas 3,” jelas Septia Siregar.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

MS Glow memiliki produk kosmetik, tetapi yang terdaftar di HAKI memiliki nama yang berbeda. Sebuah merek sekarang sedang dijual dan diiklankan yang terdaftar sebagai minuman.

Merek terdaftar mereka adalah MS Glow untuk Cantik Skincare Kelas 3, tetapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut,” jelasnya.

MEREKA menggunakan merek MS Glow (dimaksudkan untuk dijual sebagai Kosmetik) bukan MS Glow untuk Cantik Skincare,” jelasnya.

Karena PS Store Glow dinilai tidak melanggar aturan, pihaknya pun mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Surabaya. Ini hanya untuk membela diri, tanpa niat menyerang atau membuat siapa pun tersandung.

Mengapa manajemen menggugat kembali ke PN Surabaya untuk membela diri karena sudah berapa kali kami digugat karena ini merupakan bentuk pembelaan diri untuk tidak bersaing atau merek lain, demikian pembelaannya.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Diketahui, PS Glow memenangkan gugatan terhadap MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait sengketa merek.

Akibatnya, pemilik MS Glow harus membayar kompensasi sebesar Rs 37,9 miliar kepada PS Glow.

Sebelumnya, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 awalnya menggugat PS Glow di Pengadilan Negeri Medan dan MS Glow memenangkan gugatan tersebut.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *